2025, Mukomuko Terima DAK Perikanan Rp 7 M, Ini Peruntukannya

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP., M. Si-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, akan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp7 miliar dari pemerintah pusat,

Anggaran DAK tersebut untuk mendukung sektor perikanan dalam pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). 

Jumlah ini meningkat signifikan dari alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp4,9 miliar, menandakan komitmen yang lebih besar terhadap pengembangan infrastruktur dan kesejahteraan nelayan di wilayah ini.

Edy Aprianto, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, menjelaskan bahwa DAK tersebut akan digunakan untuk memperkuat tiga bidang utama: pengolahan ikan, budi daya ikan air tawar, dan perikanan tangkap. 

BACA JUGA:2024, 5 Anak Korban Kekerasan Seksual dan Bullying, Ini yang Dilakukan DP2KBP3A Mukomuko

BACA JUGA:Disambangi Dirjen Perbenihan Hortikultura Kementan RI, Ini Keluhan yang Disampaikan Petani Mukomuko

"Pada tahun 2025, Dinas Perikanan Mukomuko mendapatkan DAK tematik KSPP sekitar Rp7 miliar. Dana ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan fisik di tiga bidang utama," ungkap Edd Jumat 24 Oktober 2024.

Sebagian besar dari dana ini akan dialokasikan untuk mendukung nelayan melalui pengadaan perahu, mesin tempel, alat tangkap, dan peralatan bantu tangkap lainnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta produktivitas nelayan setempat, sejalan dengan program DAK di tahun sebelumnya.

Di sektor budi daya perikanan, DAK 2025 juga akan digunakan untuk pembangunan kolam di Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Lubuk Pinang dan penyediaan fasilitas tambahan bagi kelompok pembudidaya ikan. 

"Pembangunan kolam ini diharapkan dapat meningkatkan produksi ikan air tawar di wilayah ini," tambah Edy.

Di bidang pengolahan, Pemkab Mukomuko akan memfokuskan dana DAK untuk merehabilitasi delapan Unit Pengolahan Ikan (UPI) serta satu pasar ikan dengan estimasi anggaran sebesar Rp200 juta per titik. 

Tujuan program ini adalah memenuhi standar pengolahan yang optimal, termasuk fasilitas untuk penyortiran, pengepakan, dan pengolahan ikan kering.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Mukomuko Panggil 8 Honorer, Ini Penyebabnya

Tag
Share