Sapuan - Wasri Tak Bisa Kampanye hingga Pilkada Berakhir, Surat Permohonan Cuti Tak Bisa Diproses

Calon Bupati Mukomuko urut 3, Sapuan mengaku dirugikan dan diperlakukan tidak adil. Di sisi lain, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera memberikan penjelasan soal izin cuti Sapuan - Wasri.-RIO/BE -

Pihaknya juga merasa kehilangan momentum untuk menyampaikan arah kebijakan program yang akan ditawarkan ke masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk periode 2024-2029. 

Sapuan juga menyampaikan menduga ada upaya serius untuk menghalangi Sapuan-Wasri hadir di panggung debat tersebut. 

“Kami mencermati itu sesuatu yang kurang bermartabat dan tidak biasa,” katanya. 

Sapuan juga minta pendukung dan simpatisannya untuk tidak berbuat anarkis dan melawan hukum. 

“Kita terima ini dengan hati yang sabar. Semoga dibalik semua ini Tuhan tunjukkan jalan yang seadil-adilnya. Mari kita lanjutkan dan tuntaskan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat dengan berbuat sebaik-baiknya. Demi kesejahteraan para petani, nelayan, buruh dan semua elemen masyarakat. Tetap kompak dan bekerja keras. Kebersamaan adalah yang paling utama,” ujarnya. 

Sapuan juga menjelaskan bahwa pada tanggal 23 September 2024, Sapuan-Wasri ditetapkan sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Mukomuko oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko. 

Bahwa berdasarkan jadwal kampanye yang telah pihaknya terima, kampanye dimulai 24 September -23 November 2024.

Kemudian pada 24 September 2024, jelas Sapuan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan M Rizon SHut MSi sebagai Pjs Bupati Mukomuko. Maka sejak tanggal tersebut, seluruh

kewenangan, perangkat dan fasilitas kekuasaan sebagai Bupati Mukomuko telah diemban dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Pjs Bupati. 

Maka sejak saat itu, lanjut Sapuan, dirinya selaku Bupati Mukomuko secara sah telah menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak lagi menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan Bupati Mukomuko. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono ketika dikonfirmasi wartawan usai debat menyampaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 masih berstatus Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko.

Keduanya belum melampirkan surat cuti. Sehingga sesuai rekomendasi dari Bawaslu, maka keduanya belum bisa melakukan kampanye termasuk mengikuti debat perdana. 

“Kami telah menerbitkan rekomendasi dan disampaikan ke Paslon nomor 3 agar mengurus surat cuti kampanye. Ketika sudah dipenuhi surat cuti tersebut, Paslon boleh melakukan kampanye dan lainnya. Konfirmasi sampai hari ini (Minggu,red), surat cutinya belum ada dan belum disampaikan ke KPU Mukomuko,” pungkasnya.(900/999)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan