Mucikari Prostitusi Online Dibekuk, Begini Keterangan Kasi Humas Polresta Bengkulu

Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.--

Harianbengkuluekspress.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan mengamankan seorang pemuda berinisial FA (23), warga Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara (BU). FA ini diduga menjadi mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial melalui aplikasi berbasis daring.

Penangkapan FA dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 01.40 WIB disebuah hotel di wilayah Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Diterangkan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, terduga mucikari berinisial FA kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Ya, untuk FA ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dari Unit PPA Polresta Bengkulu," ungkap Kasi Humas, Selasa, 12 November 2024 kepada BE.

BACA JUGA:Polresta Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Sudah Siapkan Lahan Di Kota Bengkulu Segini Jumlah Luas Lahannya

BACA JUGA:Moto Guzzi Stelvio, Moge dengan Harga Rp 850 Juta, Begini Spesifikasinya

Ia menjelaskan, FA bertindak sebagai perantara dengan memanfaatkan sebuah aplikasi daring yang populer di kalangan pengguna.

"Pelaku hanya berperan sebagai perantara melalui aplikasi," ujar Endang.

Dirinya menerangkan, jika terbukti maka FA ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga mengatakan, kasus ini menyoroti perkembangan prostitusi online yang kian memanfaatkan teknologi untuk menghindari pantauan hukum. Polresta Bengkulu berkomitmen menindak tegas segala bentuk eksploitasi dan perdagangan orang di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Dikenal Mnegurangi Kanker, 6 Manfaat Kunyit Putih Untuk Kesehatan Wanita

"Kami terus memperketat pengawasan, terutama terhadap kegiatan ilegal yang menggunakan platform digital," terang Iptu Endang.

Dikesempatan ini, Polresta Bengkulu terus mengimbau kepada masyarakat untuk waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana perdagangan orang agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Jika melihat, mengetahui dan mendengar terkait kasus ini segeralah lapor ke kita agar bisa kita tindaklanuti dan bisa kita lakukan penyelidikan sehingga para pelakunya bisa kita amankan," tutupnya. (Bhudi Sulaksono)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan