Masa Kampanye Dimulai, Ini Imbauan Bawaslu Kaur

Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S Kom-Airullah/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dimulai hari ini Selasa (28/11).

Demi menjaga ketertiban di masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang mengikuti proses demokrasi di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA: Kampanye Resmi Dimulai, Ini Pesan Bawaslu BS Pada Peserta Pemilu

BACA JUGA: Tahapan Kampanye Dimulai, Ini Penjelasan KPU Benteng

Mereka dimbau agar mentaati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sebab tidak semua tempat boleh dipasang APK kecuali zona pemasangannya.

“Besok tanggal 28 November (hari ini) sudah masuk kampanye bagi para Calon Anggota Legislatif (Caleg), Calon Presiden (Capres), maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres). Tentunya kita minta kepada Parpol agar mentaati zona pemasangan APK,”kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S Kom,Senin (27/11).

Dikatakan Hendra, ia mengharapkan para Peserta Pemilu agar mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 280 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dimana ada beberapa titik yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi pemasangan APK, yakni fasilitas pemerintah, termasuk rumah ibadah, taman Kota dan jalan protokol.

Lanjutnya, jika pemasangan dilakukan di Kantor Partai atau Sekretariat Partai, itu tidak menjadi masalah.

”Untuk zona yang tidak boleh dipasang APK sudah ditentukan oleh KPU, seperti sarana prasarana umum, jalan protokol, lapangan Merdeka dan lainnya,”terangnya.

Ditambahkannya, dimana kampanye Pemilu tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA: Pindah Memilih Pemilu 2024, Begini Caranya

 Total, para peserta pemilu akan memiliki waktu kampanye selama 75 hari. Pada tahap tersebut, para calon peserta pemilu hanya bisa melaksanakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan