Biaya Haji Ditetapkan, Segini Besaran yang Harus Dibayar Perjemaah
Biaya haji pada musim haji 2024-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Disisi lain, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sangat mengapresiasi hasil kerja panitia kerja BPIH, dari hasil kesepakatan itu akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.
BACA JUGA: 2024, Target Penerimaan Pajak 1.989 Triliun, Ini Strategi Kemenkeu Mencapainya
"Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M. Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," ujarnya
Ia juga mengatakan proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH.
Kesepakatan tersebut, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji.
Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang, (**)