Biaya Haji Ditetapkan, Segini Besaran yang Harus Dibayar Perjemaah
Biaya haji pada musim haji 2024-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Pnyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 sebesar Rp 93,4 Juta.
Dan untuk Bipih 2024, yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji Rp 56 juta.
BACA JUGA: Biaya Haji 2024 Disepakati, Segini Besarannya
BACA JUGA: Sempat Naik, Kemenag Turunkan Biaya Haji, Sekarang Segini Besarannya
Keputusan kesepakatan itu dirumuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas di Senayan, Jakarta,
"Alhamdulilah pada hari Senin, 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional itu menuturkan persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp 105.095.032.
BPIH 2024 terdiri dari dua komponen yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 56.046.172
Atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen,
Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.