Kawal Pleno Pilkada, Ini Imbauan Ketua KPU Kota Bengkulu untuk Warga
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.--
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan hasil rekapitulasi pleno tingkat kecamatan di Hotel Mercure pada 4 Desember 2024, dimulai pukul 09.00WIB. Terkait pleno ini Ketua KPU Kota Bengkulu meminta masyarakat Kota Bengkulu memantau pelaksanaannya, agar tidak terjadi tindak kecurangan.
"Kita sudah mempersiapkan pleno tingkat kota dan nanti disiarkan secara live streaming melalui kanal youtube KPU Kota Bengkulu," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Selasa 3 Desember 2024.
Selama proses pleno berlangsung masyarakat juga dapat memantau atau mengawal melalui live streaming tersebut. Sesuai dengan gambaran sementara, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) nomor urut 1 Helmi-Mian memperoleh suara terbanyak. Begitu pula dengan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dedy-Ronny memiliki perolehan suara terbanyak dibanding paslon lainnya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mukomuko Dibekuk, Segini Jumlah Barang Buktinya
BACA JUGA:Hujan Hingga Akhir Tahun, Ini Perkiraan Cuaca untuk Wilayah Bengkulu dari BMKG
Jika tidak ada perubahan signifikan maka KPU akan melakukan penetapan paslon tersebut sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, terpilih periode 2025-2030.
"Setelah segel dibuka pertama kita mencocokkan hasil pleno rekapitulasi yang dilakukan masing-masing PPK, lalu kita memastikan perolehan suara per paslon," jelasnya.
Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kota ini KPU bekerja sama dengan Kepolisian guna penjagaan ketat. KPU membatasi jumlah tamu/undangan yang hadir agar berjalan kondusif Bawaslu, saksi-saksi paslon, seluruh PPK, dan tamu undangan lain yang sifatnya tidak sebagai peserta dari beberapa OPD.
"Itu unsur yang harus ada di ruangan rapat pleno. Kita bekerja sebagaimana yang dilakukan oleh PPK. Berkenaan dengan keamanan tentu ada karena sudah menjadi kebutuhan dalam penetapan dan kita serahkan sepenuhnya ke pihak Polres Bengkulu," terangnya.
BACA JUGA:Personel Kodim 0408 BS Donor Darah untuk Ini
Pleno ini menjadi tahapan akhir yang menjadi tanggungjawab KPU Kota Bengkulu. Setelah dilakukan penetapan hasil, maka akan disampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan pleno tingkat provinsi. Kemudian SK penetapan dari KPU nantinya ditindaklanjuti sebagai dasar pelantikan sesuai dengan aturan dan mekanisme dibirokrasi. (Medi Karya Saputra)