Hingga Awal Desember 2024, 17 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

Hingga Awal Desember 2024, 17 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

16. PT BPRS Kota Juang Perseroda

17. PT BPR Duta Niaga

Demikianlah informasi mengenai 17 Bank yang dinyatakan bankrut dan izinnya dicabut OJK sepanjang tahun 2024 sejak Januari hingga 5 Desember 2024.

Semoga informasi ini memberikan manfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan