Hingga Awal Desember 2024, 17 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya
Editor: Asrianto
|
Jumat , 06 Dec 2024 - 14:09
Hingga Awal Desember 2024, 17 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
Demikianlah informasi mengenai 17 Bank yang dinyatakan bankrut dan izinnya dicabut OJK sepanjang tahun 2024 sejak Januari hingga 5 Desember 2024.
Semoga informasi ini memberikan manfaat. (*)