Konflik Reforma Agraria Dituntaskan, Pemprov Bengkulu Tanggapi Aksi pada Peringatan Hari Tani

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu Dr E Syarifudin SSos MSi.--

BENGKULU, BE - Konflik reforma agraria di Provinsi Bengkulu masih terjadi. Bahkan pada hari Tani 24 September lalu, sejumlah mahasiswa dan organisasi lingkungan telah menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Bengkulu. Tuntutannya, Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu, diminta mengevaluasi perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan konflik agraria lainnya di wilayah Provinsi Bengkulu,

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu Dr E Syarifudin SSos MSi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah berupaya menuntaskan masalah konflik agraria, yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat. Seperti PT BIO Nusantara Teknologi di Bengkulu Tengah, PT Faming Levto Bakti Abadi di Kabupaten Seluma, eks HGU PT Ika Hasfarm di Bengkulu Tengah, PT Riau Agrindo Agung (RAA), PT Bimas Raya Sawit Indo (BRS), PT Daria Dharma Pratama (DDP), maupun PT Bina Bumi Sejahtera (BBS).

"Kita sebagai pemerintah telah berupaya penuh, untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi," terang Syarif, Rabu (29/11).

Dijelaskannya, upaya penyelesaikan konflik agraria itu, pemprov telah memanggil pihak yang berkonflik. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui Surat Nomor B/500.8.6.4/15/b.1/ix/2023 tanggal 27 September 2023 telah meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu, selaku Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA Provinsi Bengkulu, untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

"Tim GTRA Provinsi Bengkulu kemudian melakukan rapat verifikasi dokumen perizinan pada pihak perusahaan terkait pada tanggal 5 Oktober 2023. Hasil rapat tersebut adalah dalam rangka kepastian hukum akan dilakukan pengukuran lahan oleh BPN Provinsi Bengkulu," bebernya.

Tidak hanya itu, Syarif mengatakan, pada 9 Oktober 2023, Gubernur juga telah memimpin rapat coffee morning di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, dengan topik pembahasan permasalahan PT Bio Nusantara Teknologi. Hasil rapat tersebut disepakati untuk pengusulan perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi pada 2025.

"Namun sebelum proses perpanjangan HGU PT Bio, dihentikan terlebih dahulu kegiatan replanting di lahan eks HGU PT Ika Hasfarm seluas 138 hektar sampai dengan kejelasan pengukuran dari BPN Provinsi Bengkulu," tuturnya.

Kemudian, menurut Syarif pada tanggal 19 Oktober 2023, Tim GTRA Provinsi Bengkulu kembali melakukan rapat klarifikasi perizinan. Hasil rapat tersebut pihak perusahaan, agar segera menindaklanjuti apa saja yang harus dilakukan.

Gubernur kemudian menyurati Bupati Bengkulu Tengah melalui Surat Nomor 500.6.14.3/1623/dtphp/2023 tanggal 13 November 2023 untuk memerintahkan PT Bio Nusantara Teknologi segera mengusulkan perpanjangan HGU kepada BPN Provinsi dan menghentikan kegiatan replanting di lahan yang terindikasi eks HGU PT Ika Hasfarm seluas 138 hektar sampai dengan kejelasan pengukuran dari BPN.

Pada tanggal 16 November 2023, Bupati Bengkulu Tengah memimpin rapat tindaklanjut hasil rapat forkopimda terkait HGU PT Bio Nusantara Teknologi dan HGU PT Riau Agrindo Agung yang dihadiri pemerintah provinsi.

"Hasil rapat tersebut adalah meminta kejelasan lahan PT Bio Nusantara Teknologi kepada BPN Provinsi Bengkulu dan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Benteng, berkoordinasi dengan BPN Provinsi Bengkulu untuk penyelesaian permasalahan terkait PT Riau Agrindo Agung," ungkapnya.

Syarif mengatakan, semua tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria itu sudah ditindalanjuti. Hanya saja, gubernur tentu memiliki kewenangan terbatas. Seperti menghentikan atau mencabut izin perusahaan itu, tidak bisa dilakukan. Sebab, kewenangan itu, ada di pemerintah pusat.

"Jadi di pemerintah itu, ada kewenangan masing-masing. Tidak semua kewenangan itu ada di pemprov. Namun semua telah ditindaklanjuti," tutupnya. (151)

 

Tag
Share