Dana Desa untuk Provinsi Bengkulu 2025 Menyusut, Berikut Rinciannya
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mochamad Irfan Surya Wardana-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat total Dana Desa untuk Provinsi Bengkulu pada tahun 2025 sebesar Rp 1,036 triliun.
Jumlah tersebut mengalami penurunan atau menyusut sebesar Rp 15,71 miliar dibandingkan Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 1,052 triliun.
Penyusutan terbesar terjadi di Kabupaten Seluma sebesar Rp 4.487.549.000, kemudian diikuti Kabupaten Rejang Lebong Rp 2.899.469.000, Bengkulu Utara Rp 2.712.145.000 dan Kepahiang Rp 2.031.628.000.
Adapun penyusutan terendah terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah hanya sebesar Rp 415.528.000.
Sedangkan untuk Kabupaten Mukomuko justru naik sebesar Rp Mukomuko Naik Rp 252.069.000.
BACA JUGA:Bentuk Karakter Anak Melalui Pramuka, Prajurit Kodim Ikut Bakar Semangat
BACA JUGA:Terminal Air Sebakul Kota Bengkulu Segera Beroperasi, Ini Target Peresmiannya
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mochamad Irfan Surya Wardana mengatakan, meskipun alokasi dana desa tahun 2025 di Provinsi Bengkulu mengalami penurunan, namun pihaknya tetap meminta Kades agar pandai mengelola Dana Desa tersebut.
Permintaan ini muncul setelah masih ditemukannya beberapa kasus kepala desa yang terjerat hukum akibat korupsi Dana Desa.
"Penurunan alokasi dana desa itu disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya yaitu terdapat sejumlah desa di Provinsi Bengkulu yang gagal salur akibat terjerat kasus korupsi," kata Irfan kepada Bengkulu Ekspress.
Ia menjelaskan, Dana Desa seharusnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai dengan undang-undang desa. Tujuan utama Dana Desa adalah mempercepat upaya terpadu pembangunan berkelanjutan di desa.
"Dana desa diprioritaskan untuk mempercepat capaian upaya terpadu pembangunan berkelanjutan desa," tambah Irfan.
Selain itu, dalam struktur Dana Desa juga terdapat alokasi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, prevalensi stunting dan mengendalikan inflasi.
Agar tujuan tersebut terwujud, Kades harus memiliki pemahaman yang luas tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.