Perjalanan Dinas KPU jadi Temuan BPK, Begini Tanggapan Ketua KPU Provinsi Bengkulu
IST/BE LHP BPK diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, di Gedung BPK Perwakilan Bengkulu, Senin 23 Desember 2024.--
Rusman menegaskan, menyelesaikan temuan BPK itu, selama 60 hari kedepan. Namun pihaknya menargetkan, sebelum 60 hari waktu diberikan BPK itu akan dituntaskan.
"Sebelum 60 hari, kita pastikan sudah selesai. Karena tinggal sedikit lagi," tandasnya.
Diketahui, LHP BPK itu diterima langsung oleh Ketua KPU
Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE, Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda SP dan Ketua KPU Kota Bengkulu diwakili oleh Sekretaris KPU Kota Bengkulu Zahyochi SH MH. (Eko Putra Membara)