Penggerebekan Dugaan TPPO di Pasar Manna, Ini BB yang Diamankan Polres BS

Penggerebekan Dugaan TPPO di Pasar Manna, Ini BB yang Diamankan Polres BS-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Polres Bengkulu Selatan menggerebek dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, pada Sabtu 21 Desember 2024 malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial H (45), seorang mucikari yang diduga memperdagangkan seorang remaja perempuan berinisial YP (16).

Berdasarkan laporan, mucikari tersebut menawarkan jasa korban kepada pelanggan dengan tarif Rp400.000. Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima Rp100.000, sementara sisanya sebesar Rp300.000 menjadi keuntungan pelaku.

Saat penggerebekan, korban ditemukan bersama seorang pelanggan di salah satu kamar di rumah tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gagal Rekrut Petugas Penanganan Hewan Berbahaya, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Jadi Mucikari, Seorang Kakek di BS Dibekuk Polisi, Begini Perannya

Kasatreskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Doni Juniansyah, yang memimpin operasi, menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400.000, satu unit handphone, pakaian pribadi korban, dan seprai kamar berhasil diamankan.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Doni.

Saat ini, pelaku dan korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Bengkulu Selatan juga melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan