8 Negara Yang Melarang Warganya Rayakan Natal
Misa Perayaan Natal di gereja Santos Teresia.-Jefri/Bengkuluekspress-
Korea Utara adalah salah satu negara komunis terakhir di dunia. Di negara pimpinan Kim Jong-un ini, sebagian besar penduduknya tidak beragama (kepercayaan bahwa Tuhan tidak dapat dan mungkin tidak akan pernah dikenal) dan ateis (tidak percaya pada Tuhan).
Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak bebas merayakan hari kelahiran Yesus. Jika ketahuan, mereka bisa terancam hukuman mati. Menurut Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.
Konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada semua warga negara, tetapi jika mereka kedapatan ikut serta dalam perayaan tersebut, mereka bisa dipenjara dan bahkan dijatuhi hukuman mati.
BACA JUGA:Perayaan Natal di Kaur Khidmat, Hasil Ini
BACA JUGA: Puncak Natal Nasional Dihadiri Prabowo dan 12 Ribu Umat Nasrani
4. Brunei Darussalam
Dicetak ulang dari The Independent Brunei, yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah, melarang perayaan Natal di depan umum, melarang perayaan Natal di depan umum.
Larangan yang telah diberlakukan sejak 2014 ini sejalan dengan meningkatnya kekhawatiran akan perayaan Natal yang berlebihan yang dapat menyesatkan umat Muslim di Brunei Darussalam.
Warga yang merayakan Natal secara ilegal dan tidak melaporkannya kepada pihak berwenang dapat didenda hingga Rp280 juta dan bahkan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
5. Iran
Iran yang mayoritas penduduknya beragama Islam, juga menjadi pelopor pelarangan perayaan Natal di tempat umum. Larangan ini mencakup semua kegiatan, termasuk pemasangan pohon Natal, dekorasi Natal dan penggunaan kostum Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi seperti denda dan penjara. Namun, umat Kristiani Iran dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi seperti rumah dan gereja.
6. Afghanistan
Di Afghanistan, di bawah pemerintahan Taliban, perayaan Natal juga dilarang. Negara ini menerapkan hukum Syariah yang sangat ketat, dan perayaan agama non-Islam, termasuk Natal, dianggap ilegal.
BACA JUGA:Ada Isu Begal di Bumi Sari, Polisi Telusuri Pelaku