Hasil Evaluasi APBD Provinsi Bengkulu 2025 Belum Turun, Dewan Desak Kemendagri
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025 masih menggantung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, menjelang awal tahun 2025, Kemendagri belum juga menyelesaikan evaluasi APBD Provinsi Bengkulu. Padahal, APBD itu telah disahkan sejak 29 November 2024 lalu.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara SH, mengungkapkan memang hingga saat ini, evaluasi APBD belum juga masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
"Seharusnya evaluasi APBD itu sudah masuk ke dewan," terang Sonti, Minggu 29 Desember 2024.
Dijelaskannya, belum tuntasnya evaluasi dari Kemendagri itu, belum diketahui apa yang menjadi penyebabnya. Apakah ada keterlambatan dalam proses pengajuan ke Kemendagri, ataupun ada hal lainnya. Sehingga membuat Kemendagri belum menuntaskan evaluasi APBD yang telah sampai 1 bulan.
"Saya juga tidak tahu. Apakah kemarin ada keterlambatan pengajuan kita ke Kemendagri, karena itu ada jangka waktunya," bebernya.
BACA JUGA:Rekomendasi Perpanjangan HGU PT AA Tak Libatkan Dewan Seluma, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pemprov Selidiki Dampak SUTT PLTU, Ini Penjelasan Kepala ESDM Provinsi Bengkulu
Sonti mengatakan, Kemendagri tidak bisa menahan sepihak hasil evaluasi APBD 2025. Sebab, Kemendagri itu memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk melakukan evaluasi APBD.
"Jadi tidak bisa mau suka-sukanya menahan itu, tidak bisa. Karena ada waktu evaluasi tersebut," tambah Sonti.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar Kemendagri segera menyelesaikan evaluasi APBD Provinsi Bengkulu 2025. Ketika telah selesai dievaluasi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu bisa segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
"Kalau sudah masuk ke kami, tentu akan segera kita bahas bersama, atas evaluasi itu," ungkapnya.
Sonti mengatakan, APBD 2025 itu seharusnya telah selesai dievaluasi. Sehingga pada 1 Januari 2025, APBD sudah bisa berjalan. Apalagi gaji pegawai harus dibayarkan pada bulan Januari 2025.
"Gaji kita semua ini, PNS dan yang berhak mendapatkan haknya, itu tanggal 1 Januari 2025 harus menerima," beber Sonti.