Hasil Evaluasi APBD Provinsi Bengkulu 2025 Belum Turun, Dewan Desak Kemendagri

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara-IST/BE-

Jika belum selesai sampai bulan Januari 2025, Sonti mengatakan, belum bisa berandai-andai. Apakah gaji nanti bisa dibayarkan ataupun belum. Namun yang jelas, pihaknya tetap menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri tuntas dan APBD 2025 sudah mendapatkan nomor register. Sehingga APBD bisa dijalankan tempat waktu, tepat pelaksanaanya dan tepat sasaran.

"Itu masih seandainya. Kita lihat dulu nanti," tegasnya.

Semetara itu, Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIp MM mengatakan, dalam evaluasi APBD, Kemendagri itu hanya memberikan saran dan catatan saja.

"Misal, mana kegiatan yang harus diprioritaskan dan mana yang tidak," terang Edwar.

Dalam evaluasi itu, lanjut Edwar, Kemendagri tidak bisa merubah sepihak postur APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025. Karena dalam penyusunannya telah mengacu pada Peraturan Mendagri RI No 15 tahun 2024.

"Permendagri itu tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025, yang diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," terang Edwar.

Edwar mengatakan, KUA-PPAS hingga rancangan APBD telah disahkan semua. APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 yang telah disahkan sebesar Rp 2,92 triliun. 

Rinciannya dari pendapatan transfer pusat Rp 1,92 triliun, pendapatan lain yang sah Rp 1,12 miliar dan Pendapatan Asli daerah Rp 989, 92 miliar. Kemudian, defisit sebesar Rp 76,91 miliar.

"Kalau ada perubahan di luar hasil pembahasan dan kesepakatan antara eksekutif serta legislatif, maka berarti tidak mengikuti aturan terkait keuangan daerah," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menunggu evaluasi dari Kemendagri selesai. Sehingga bisa ditindaklanjuti hasil evaluasinya.

"Jadi kita tunggu dulu, setelah itu baru kita tindak lanjuti hasil evaluasinya," tandas Edwar. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan