Kades Suka Bandung Resmi Diberhentikan, Ini Penyebabnya

RENALD/BE Kepala DPMD BS, Herman Sunarya SH MH--

Harianbengkuluekspress.id - Satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) resmi diberhentikan setelah terbukti bersalah dalam menggunakan wewenang.

Adapun Kades yang diberhentikan tersebut, yaitu Asiun yang menjabat sebagai Kades Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunarya, menuturkan pemberhentian Asiun dari jabatan sebagai Kades terhitung sejak 31 Desember 2024.

Surat pemberhentian Asiun tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, yang sebelumnya telah melalui proses panjang.

"Ya, apa yang telah dilakukan sampai saat ini adalah sebuah mekanisme dari pemeriksaan saudara Asiun sebagai Kepala Desa Suka Bandung," ujar Herman kepada BE pada Kamis, 2 Januari 2025, di ruang kerjanya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Herman dengan tegas mengatakan bahwa per tanggal 31 Desember 2024 surat keputusan pemberhentian Asiun selaku Kades Suka Bandung dikeluarkan.

Tentunya surat tersebut dikeluarkan hasil dari laporan dan pemeriksaan yang dilakukan Tim Dewan Pengawas Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Dana Hibah Ormas di BU Dikucurkan Rp 150 Juta, Ini Nama Penerimanya

BACA JUGA:Hasil Audit Keluar, Tsk Korupsi DD di Lebong Ditetapkan, Ini Nama Desanya

"Ini merupakan mekanisme yang telah dilakukan berawal dari laporan masyarakat (Desa Suka Bandung, red) tentang disiplin dan tentang aset yang tidak dikelola dan tidak dilakukan oleh kepala desa," katanya.

Herman juga menjelaskan bahwa sebelum surat keputusan pemberhentian Asiun sebagai Kades dikeluarkan, tahapan-tahapan yang ada telah dilalui oleh Asiun, baik pemberhentian sementara sebagai bentuk pembinaan kepada yang bersangkutan.

"Namun, setelah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan untuk mengembalikan dan menetralisir keadaan sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukannya, ternyata masih juga ditemukan pelanggaran yang ada," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Herman menyampaikan bahwa semua tahapan telah dilakukan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang ada.

Herman mengatakan bahwa untuk tahapan lanjutan setelah SK pemberhentian dikeluarkan, pihaknya masih menunggu mekanisme lanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan