Pelantikan Kada di Provinsi Bengkulu Berpotensi Tak Serentak, Berikut Penyebabnya

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian bakal dilantik 7 Februari 2025 mendatang. -RIO/BE-

"Jadi visi misi itu menjadi acuan pembangunan dan termasuk penyusunan anggaran," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu,  Rusman Sudarsono SE mengatakan, pihaknya masih menunggu penyerahan Buku Registrasi Perselisihan Konstitusi (BRPK) yang akan dilakukan pada 3 Januari 2025. 

Langkah ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Berdasarkan PMK, BRPK bakal diregister pada 3 Januari 2025," ujar Rusman.

Ia menambahkan, setelah BRPK diterima, KPU Provinsi Bengkulu akan segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. 

"Apabila itu telah ada, maka akan segera kita tetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," tegasnya.

Rusman menjelaskan, dari Pilkada 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, masih ada satu laporan perselisihan yang masih diproses oleh MK. Yaitu sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan. Sebab,  sengketa Pilkada Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu yang sebelumnya didaftarkan ke MK sudah dicabut.

"Dua sudah dicabut, tinggal 1 lagi berproses di MK," tandas Rusman. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan