2025, Pantai Pasar Bawah Bebas Biaya Parkir, Ini Penyebabnya

Para pengunjung pantai pasar bawah saat sedang bersantai-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Informasi penting bagi pengunjung kawasan obyek wisata pantai pasar bawah. Pasalnya, mulai 2 Januari 2025, pantai pasar bawah bebas dari biaya parkir.

Hal itu terjadi lantaran saat ini kontrak pengelolaan parkir di Pasar Bawah telah berakhir dan diserahkan ke Pemkab Bengkulu Selatan. .

Berdasarkan kontrak, pengelola dan pihak Dinas Pariwisata (Dispar) Bengkulu Selatan, pengelola Pantai Pasar Bawah hanya diberikan kewenangan menarik retribusi pada tanggal 1 Januari 2025.

Setelah itu, semuanya dikembalikan ke Pemkab Bengkulu Selatan. Sehingga, terhitung tanggal 2 Januari 2025 tidak ada lagi penarikan retribusi masuk pantai pasar bawah alias gratis.

BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Dempo, Korban Diduga Alami Ini

BACA JUGA:MK Tolak Hapus Kolom Agama, Ini Bunyi Keputusannya

Pengelola Pantai Pasar Bawah Yansari (45) membenarkan kontrak pengelolaan parkir di Pasar Bawah hanya satu hari yakni tahun baru saja.

"Hanya tanggal 1 Januari 2025  saja, mulai 2 Januari 2025 kami tidak lagi menarik retribusi di Pantai Pasar Bawah," katanya.

Sehingga, jika ternyata masih ada pihak atau oknum yang menarik biaya parkir di Pantai Pasar Bawah, Yansari memastikan hal  itu bukanlah ulah dari tim pengelola tersebut.

Pihaknya memastikan itu tindakan illegal dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Sekarang bukan lagi tanggung jawab kami, sesuai aturan, kami kembalikan ke Dinas Pariwisata” sambungnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto SS M.Si mengatakan bahwa pengelolaan Pantai Pasar Bawah kembali ke pengaturan awal.

Pihaknya memastikan tidak ada biaya penarikan parkir atau retribusi apapun setelah masa kontrak berakhir.

Sehingga, apabila ada penarikan, maka hal itu merupakan tindakan pungutan liar (pungli). Sebab, biaya parkir yang ditarik tidak disetorkan ke daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan