Kades Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp160 Juta, DPMD Mukomuko Siapkan Plt untuk Desa Sinar Laut

abid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos-Endi/Bengkuluekspress-

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 25 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Wagimin menegaskan bahwa DPMD Mukomuko akan terus memastikan agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

"Kami berharap pengangkatan Plt ini dapat menjaga keberlangsungan pelayanan dan pengelolaan pemerintahan desa meskipun kepala desa definitif tengah menjalani proses hukum," pungkas Wagimin.

DPMD Mukomuko berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

BACA JUGA:OJK Rilis Pinjol Resmi Berlaku Sejak Januari 2025, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Wajib Tahu, 7 Alasan Larangan Makan Mie Instan Tiap Hari, Ini Kata Ahlinya

Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan penunjukan Plt Kepala Desa, pelayanan kepada masyarakat di Desa Sinar Laut diharapkan tetap berjalan lancar tanpa hambatan, meski dalam situasi yang kompleks ini. (**)

Tag
Share