Setiap Cair Direktur Terima Rp 15 Juta, Ini Modus 3 Terdakwa Korupsi Uang Makan Minum Pasien RSUD Manna
DOK/BE Tiga terdakwa korupsi makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanudin Damrah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi dana makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanudin Damrah (HD) Manna tahun anggaran 2022 telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa, Direktur RSUD HD Manna, Dr Debi Utomo MKM. Kemudian, perantara pengadaan makan dan minum, Yuniarti SPd dan rekanan pengadaan makan dan minum, Vina Fitri Yani.
Dipersidangan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan SH memberikan penjelasan peran dari masing-masing terdakwa pada kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 juta lebih tersebut. Setiap kali pencairan uang makan minum direktur rumah sakit menerima uang upeti Rp 15 juta.
"Inisiatif dari terdakwa Yuniarti mendatangi Direktur rumah sakit meminta kegiatan belanja makan minum. Dari permintaan tersebut terjadi kesepakatan, setiap pencaiaran Direktur meminta Rp 15 juta dan permintaan itu disanggupi Yuniarti," jelas Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, karena Yunarti seorang ASN tidak boleh bermain proyek, maka dia mencari akal mencari rekanan yang bisa diajak kerja sama mengambil paket kegiatan di Rumah Sakit HD. Pilihan Yunarti jatuh kepada terdakwa Vina keponakannya. Kemudian, mereka membuat badan usaha agar bisa menjalankan kegiatan makan minum untuk pasien. Badan usaha yang dibuat sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan makan minum pasien di rumah sakit, tetapi karena sudah ada kesepakatan antara Direktur dan Yuniarti akhirnya semuanya bisa tercapai.
BACA JUGA:Sepeda Motor Matic Suzuki US125 Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya
BACA JUGA:Mobil Suzuki APV 2025 Meluncur, Begini Spesifikasi dan Harganya
Kerugian negara Rp 300 juta lebih yang timbul dari korupsi tersebut berasal dari markup SPJ makan minum pasien. Jumlah pemesanan dari bidang gizi berbeda dengan SPJ yang disampaikan pihak rumah sakit. Penyidik menemukan adanya markup jumlah, baik itu jumlah makan dan minum pasien atau makan minum untuk buka puasa.
"Jumlah pemesanan yang disampaikan bidang gizi berbeda dengan SPJ yang disampaikan rumah sakit," pungkas Andi.
Sidang dugaan korupsi makan minum pasien RSUD HD Manna masih akan berlanjut di PN Tipikor Bengkulu Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Saat sidang dakwaan lalu, JPU mendakwa tiga terdakwa dengan pasal pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primair. Untuk dakwaan primair, didakwa pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primair. (Rizki Surya Tama)