Jadwal Terbaru, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Hingga 15 Januari
PPPK Penuh Waktu saat mengikuti seleksi -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua di SSCASN hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Surat Kepala BKN No. 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 menginformasikan bahwa Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Perpanjangan masa pendaftaran tahap kedua disampaikan.
Pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Sebelumnya, pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahap kedua dari Perjanjian Kerja Bersama (PKS) 2024 telah diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Perpanjangan waktu tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para tenaga honorer dan non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap 1.
Untuk diketahui, peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) PPPK 2024 di SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA: 7 Latihan Meningkatkan Daya Ingat Otak Agar Anak Cerdas
BACA JUGA:Terbitnya UU Nomor 87 Tahun 2024, Momentum Baru Peringatan Hari Jadi Kabupaten BU
Aturan tambahan PPPK 2024 bagi tenaga honorer
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan aturan tambahan yang mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK 2024 tahap 2 bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2025, disebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database BKN bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2 asalkan memenuhi kriteria berikut:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS
- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Bagi pelamar tenaga honorer dengan kriteria di atas hanya bisa melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan berikut: