Pajak Kendaraan Tak Naik, Pemprov Bengkulu Beri Diskon Opsen, Dievaluasi per 3 Bulan

Di tahun 2025 ini Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).-RIO/BE -

Disisi lain, Yudi mengatakan, diskon  pajak kendaraan bermotor itu, telah merujuk pada Surat Edaran pemerintah pusat serta diskresi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Upaya tersebut  untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.

"Penurunan tarif ini adalah kebijakan gubernur yang sejalan dengan arahan Presiden," tambahnya.

Diskon yang diberikan itu, menurut Yudi, tidak lain untuk meringankan beban masyarakat. Termasuk untuk mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutup Yudi. 

 

Tak Berlaku Bagi Kendaraan Dinas dan Angkutan Umum

Kebijakan opsen pajak sebesar 66 persen resmi diberlakukan per tanggal 5 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam hal ini Plt Gubernur Bengkulu memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan kenaikan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Kebijakan tersebut tertuang dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor P.02 Bependa 2025 tentang pemberian keringan dan/atau pengurangan dasar PKB dan BBNKB mulai 7 Januari 2025.

Hal ini pun disampaikan langsung oleh Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Bengkulu Utara (BU), Marsudi Hadi saat disambangi BE di ruang kerjanya, Selasa, 7 Januari 2025.

"Ya, terkait dengan pemberlakuan opsen pajak  demi upaya mengurangi beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Per tanggal 7 Januari 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, hari ini juga mengeluarkan SK tentang pemberian keringan dan/atau pengurangan dasar PKB dan BBNKB," ujarnya.

Ditambahkannya, sehingga dengan adanya kebijakan dari pihak Pemprov tersebut berdampak pada nominal pokok pajak dan opsen, sehingga tidak menambah beban masyarakat. Dimana dalam SK tersebut disebutkan adanya pengurangan 27,4 persen atas pengenaan PKB, 49,8 persen atas pengenaan BBNKB kendaraan R2 dan 37,35 persen atas pengenaan BBNKB kendaraan R4. Semuanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan badan, kecuali kendaraan dinas dan angkutan umum.

"Jadi dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang ingin bayar pajak PKB atau BBNKB tidak adanya penambahan pajak. Kebijakan ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan," terangnya.

Lebih lanjut Marsudi Hadi menuturkan, bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai 7 Januari hingga 7 Mei 2025. Jadi dirinya pun berharap kepada masyarakat agar dapat segera memanfaatkan program tersebut.

"Program ini berlaku dari hari ini 7 Januari 2025 sampai 7 Mei 2025 mendatang. Jadi bagi masyarakat segera manfaat program yang dicanangkan oleh pihak Pemprov Bengkulu ini," tukasnya.(127/151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan