Pertamina Larang Warga Mampu Gunakan LPG 3 Kg, Ini Maksud dan Tujuannya

REWA/BE Masyarakat menggunakan elpiji 3 kilogram subsidi.--

Harianbengkuluekspress.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan meminta masyarakat mampu, serta pelaku usaha restoran dan rumah makan kelas menengah atas untuk jangan menggunakan elpiji 3 kilogram (Kg). Hal tersebut dilakukan agar pasokan elpiji 3 Kg tetap tersedia bagi masyarakat miskin.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Erwin Dwiyanto mengaku, khawatir masyarakat mampu dan pelaku usaha mengkonsumsi elpiji subsidi. Kekhawatiran tersebut muncul sejak harga elpiji non subsidi mengalami kenaikan.

"Walaupun belum terlihat ada kenaikan konsumsi dielpiji subsidi, tetapi kita khawatir masyarakat mampu dan pelaku usaha ikut-ikutan menggunakan elpiji subsidi," kata Erwin, Selasa 7 Januari 2025.

Ia mengaku, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26/2009, masyarakat mampu dilarang menggunakan elpiji subsidi termasuk pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Oleh karena itu, Pertamina mengimbau, masyarakat mampu dan pelaku usaha untuk menggunakan elpiji non subsidi.

BACA JUGA:Warga Serbu Rumah Pelaku Pembunuhan di Kaur, Polres Janji Diproses Hukum

BACA JUGA:Besok, Sidang Pendahuluan Sengketa Pilwakot, Ini Keterangan Komisioner KPU Kota Bengkulu

"Bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan elpiji 3 kg yang merupakan hak bagi mereka yang kurang mampu," katanya.

Ia mengungkapkan, penggunaan subsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota Provinsi Bengkulu yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. Hal tersebut tentu saja akan menyebabkan kuota penyaluran elpiji subsidi habis sebelum akhir tahun.

"Kami selalu berusaha untuk menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di daerah," ujarnya.

Erwin menambahkan, saat ini Pertamina telah menyediakan elpiji non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh pemerintah untuk mendistribusikan elpiji 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg bersubsidi tersebut.

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Tak Naik, Pemprov Bengkulu Beri Diskon Opsen, Dievaluasi per 3 Bulan

"Kami dari Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusi elpiji bersubsidi tersebut digunakan oleh yang berhak," tutupnya. (Rewa Yoke) 

 

Tag
Share