Kemendikti Saintek Godok Perpres Tukin Dosen, Stella Cristie : Ini kuncinya

Wamenristekdikti Saintek, Stella Christie -Istimewa/Bengkuluekspress-

Namun, menurut Stella, berdasarkan informasi yang diterima dari kementerian lain, seperti Kementerian Tenaga Kerja, pembayaran tukin tidak akan dimulai pada tahun 2020, melainkan pada tahun 2022.

Hal ini dikarenakan pembayaran tukin diatur oleh UU ASN tahun 2014, yang kemudian ada aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

“Sebelum aturan turunan dari Perpres, harus ada Permenpan RB. Permenpan RB ini mengatur tentang jabatan di tahun 2022  sehingga bisa mendapatkan tukin,” kata Stella. 

BACA JUGA:Syarat Pengurusan PPPK, Peserta Gelar Kesehatan dan Narkoba di RSHD, Tes Kejiwaan di RSJKO, Segini Biayanya

BACA JUGA:Usulan Anggaran Bencana Dipangkas Rp 500 Juta, Begini Penjelasan Kepala BPBD Kota Bengkulu

Karena Permenpan RB baru  keluar pada tahun 2022, sehingga tukin dosen baru bisa diberikan. Setelah Permenpan RB diterbitkan, Peraturan Presiden akan dikeluarkan untuk mengalokasikan tukin. Petunjuk teknis (juknis) kemudian dibuat untuk pemberian tukin.

“Proses ini di Kementerian sebelumnya belum terjadi. Karena itu sekarang sangat diusahakan, ” kata Stella. Stella mengakui bahwa pada akhir era kepemimpinan Nadiem Makarim, ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset nomor 447/P/2024 tentang tukin. Namun, Stella menegaskan bahwa tukin tidak akan diberikan tanpa adanya perpres. 

"Beda nomenklatur juga dengan yang dahulu, " kata Stella. 

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pemberian Tukin untuk dosen pada tahun 2025, Stella menjawab bahwa ia tidak menutup kemungkinan pemberian Tukin. Meskipun dalam APBN 2025 tidak ada alokasi untuk dosen ASN, namun ia optimis masih ada kemungkinan pemberian Tukin. Ia menyatakan.

“Tidak menutup kemungkinan mereka akan dibayar. Dibayarkan atau tidak, kami berharap demikian. Tapi ini butuh kerja sama dengan kementerian lain,” kata Stella. 

Sebelumnya, Dosen yang tergabung dalam ADAKSI menuntut pembayaran tunjangan kinerja atau tukin bagi para dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Mereka menuntut haknya pada hari Senin, 6 Januari 2025, dengan melakukan aksi simbolis mengirimkan karangan bunga ke kantor Kemdikti Saintek. 

Aliansi Dosen ASN (Adaksi) Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) menuntut pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN yang tertunda sejak tahun 2020. 

BACA JUGA:Diduga pengedar Narkoba, Pemuda Mukomuko Diciduk Polisi, Ini BB yang Ditemukan

BACA JUGA:Sah, Azhari-Bambang Bupati dan Wabup Lebong Terpilih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan