Pemekaran Desa Diberi Syarat Ketat, Begini Penjelasan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu, Siswanto SSos MSi .--

"Kalau belum layak, tentu kembali lagi ke desa induk," ujarnya.

Untuk desa lain di Provinsi Bengkulu, menurut Siswanto belum ada yang mengajukan sebagai desa pemekaran. Meski cukup sulit menjadi desa pemekaran, namun ada peluang ketika UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa diterapkan.

BACA JUGA:Tertipu Jual Beli di Facebook, Ini barang yang Dibeli Korban

"PP UU desa yang baru ini belum turun. Nanti kita lihat, seperti apa dalam PP nya," tandas Siswanto. (Eko Putra Membara)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan