Peluang Baru untuk Honorer, MenPAN RB Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu

Peluang Baru untuk Honorer, MenPAN RB Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkulueskpress.id - Tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kini mendapatkan kabar baik.

Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu.

Program ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan bagi honorer tetap diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun dengan mekanisme kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski berbeda dengan skema penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap menawarkan sejumlah hak dan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah, di antaranya:

BACA JUGA:Sudah Ada 1.600 Pendaftar, Seleksi PPPK Tahap II di Bengkulu Utara Kembali Diperpanjang, Ayo Buruan!

BACA JUGA:Ratusan Ternak Terjangkit PMK, Ini Upaya Distan Seluma Menekan Penyebarannya

1. Status sebagai ASN dan NIP: Tenaga honorer yang diangkat melalui skema ini tetap mendapatkan status sebagai pegawai ASN dengan nomor induk pegawai (NIP).

2. Perjanjian kerja fleksibel: Masa kerja berlaku selama 1 tahun dengan kemungkinan perpanjangan, sesuai kebutuhan dan anggaran instansi.

3. Penyesuaian jabatan dan hak: Perjanjian kerja meliputi jabatan, hak dan kewajiban, unit kerja, serta skema kerja yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan masing-masing instansi.

4. Jam kerja fleksibel: Jam kerja dan durasi pekerjaan diatur sesuai dengan kebutuhan operasional instansi pemerintah.

Seorang pejabat dari MenPAN RB menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan perhatian penuh kepada tenaga honorer, meskipun tidak seluruhnya lolos seleksi PPPK penuh waktu.

“PPPK paruh waktu adalah solusi untuk memastikan tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan dan peran yang berarti di sektor publik. Pemerintah ingin memberikan peluang adil bagi mereka,” ungkap pejabat tersebut.

Meskipun hak-hak tersebut dijamin, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu dapat dibatalkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam kondisi tertentu, yaitu:

BACA JUGA:5 Pelamar CPNS di Benteng Ajukan Sanggahan, Berikut Alasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan