Satresnarkoba Polres Mukomuko Ungkap Jaringan Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan, Ini Perannya

Satresnarkoba Polres Mukomuko Ungkap Jaringan Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan-Endi/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:Dukung Usaha Pertanian, Desa Gunakan DD untuk Bangun JUT, Begini Kata Kadis PMD Provinsi Bengkulu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan siap untuk diedarkan. Pelaku menggunakan modus menyimpan sabu-sabu di rumah untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan aparat.
"Pelaku berperan sebagai pengedar yang melayani pembeli di wilayah Mukomuko. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini," ungkap Kasat.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun.
ini BB yang berhasil diamankan-Endi/Bengkuluekspress-
Satresnarkoba Polres Mukomuko juga telah menyusun sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku.
2.Menimbang barang bukti di PT Pegadaian Bengkulu.
3. Menguji sampel barang bukti di BPOM Bengkulu.
4. Melaksanakan gelar perkara untuk memastikan langkah hukum berikutnya.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Proses hukum akan kami jalankan dengan tegas dan transparan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan narkotika," tegas Kasat.
Kasus ini menegaskan komitmen kuat Polres Mukomuko dalam memerangi peredaran narkotika. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus ini. Kolaborasi antara polisi dan warga adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba," tambah Kasat.
Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman narkotika masih menjadi tantangan besar di berbagai wilayah. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Mukomuko berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku narkotika.