Satresnarkoba Polres Mukomuko Ungkap Jaringan Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan, Ini Perannya

Satresnarkoba Polres Mukomuko Ungkap Jaringan Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Sebuah prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Satresnarkoba Polres Mukomuko. Pasalnya, berhasil mengungkap peredaran narkoba di daerah tersebut.

Pada Selasa 21 Januari 2025, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (30) di rumahnya yang berlokasi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mukomuko. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami setelah mendapatkan laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika di wilayah hukum Mukomuko," tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Narkoba, AKP S.M.O. Aritonang, dalam keterangannya kepada media.

BACA JUGA:Permudah Investasi, Ini yang Dilakukan Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Ide Usaha, Bisnis Hewan Peliharaan Menggiurkan

Kasus ini bermula pada Selasa 15 Januari 2025, ketika Satresnarkoba Polres Mukomuko menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Desa Tanjung Harapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dengan mengawasi lokasi yang dicurigai.

Setelah beberapa hari melakukan observasi dan mengumpulkan bukti, tim akhirnya bergerak pada Selasa 21 Januari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB.

"Kami langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku terlibat dalam peredaran narkotika," jelas, AKP S.M.O. Aritonang. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

1 paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening merah, 2 paket kecil sabu-sabu dalam plastik klip bening merah, 3 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam kantong plastik, 1 paket sisa pakai sabu-sabu dalam plastik klip bening merah, 1 buah timbangan digital dan 1 unit ponsel Oppo A5s warna hitam

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar yang memanfaatkan rumahnya sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkotika.

"Jumlah barang bukti yang kami temukan cukup signifikan, ini menunjukkan bahwa pelaku aktif dalam jaringan pengedaran sabu-sabu di wilayah Mukomuko," ujar Kasat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan