Ramadhan 2025, Jadwal Libur Sekolah di Kota Bengkulu Ikuti SEB 3 Menteri, Berikut Ketentuannya

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Dikbud Kota Bengkulu, Deni Apriansyah-Istimewa/Bengkuluekspress.-
4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Selain mengatur waktu, SEB tersebut juga memberikan arahan bagi pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.
Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
Adapun bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
BACA JUGA:Presiden Amerika Serikat Resmi Dilantik, Menanti Kejutan Donald Trump (1)
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Mukomuko Ungkap Jaringan Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan, Ini Perannya
Berkenaan hal ini, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menegaskan perihal pembelajaran saat bulan Ramadan mengikuti ketentuan dari SEB 3 menteri tersebut.
Pihak Dinas Dikbud Kota Bengkulu telah menyampaikan kepada seluruh Sekolah.
"Ya kita mengikuti SEB itu, untuk aturan jam pelajaran selama Ramadan itu akan kita sampaikan nanti (menyusul)," jelas Kepala Dikbud melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Deni Apriansyah. (**)