Diduga Ada Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN, Desak KPK Berikan Sanksi

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori-IST/BE-

Sementara bagi pejabat fungsional, maupun administrator juga diberikan sanksi disiplin bagi yang tidak melaporkan atau memberikan laporan tidak jujur terhadap LHKPN. 

Sanksi itu diatur dalam Pasal 8 Ayat 3, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, selama 6 bulan, 9 bulan hingga satu tahun.

"Sebenarnya tidak ada celah lagi, bagi pejabat tidak jujur melaporkan LHKPN," tuturnya.

Hanya saja, menurut Melyan, sanksi yang diatur dalam regulasi itu masih belum tegas. Seharusnya KPK membuat regulasi penerapan sanksi pidana, bagi pejabat tidak melaporkan hingga tidak jujur memberikan LHKPN.

"Kita lihat memang masih belum tegas. Kita ingin KPK membuat regulasi untuk mempidanakan bagi setiap pejabat memberikan keterangan palsu yang sampaikan pada LHKPN," tambah Melyan.

Melyan mengakui, banyak dugaan pejabat yang telah memiliki harta kekayaan melimpah, namun tidak dimuatkan dalam LHKPN. Berbagai cara dilakukan untuk mengelabui laporan.

Seperti harta kekayaannya dialihkan nama pemilik bukan atas nama pribadi pejabat tersebut. Bisa saja dibuat atas nama keluarga dekat, maupun nama kepemilikan lainnya. Baik kendaraan, lahan dan bangunan, maupun harta kekayaan lainnya.

"Upaya-upaya seperti ini, membuat LHKPN yang diberikan tidak semua dicantumkan harta kekayaannya," bebernya.

Menurut Melyan, KPK mewajibkan pejabat mengisi LHKPN itu sangat penting dalam upaya mencegah tindak korupsi. Sehingga para pejabat negara tersebut mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran. Agar pejabat tersebut dapat terhindar dari menikmati harta yang tidak sah.

"Tentu kami sebagai masyarakat juga akan terus mengawal. Agar Bengkulu ini bisa lepas dari asumsi publik sebagai daerah rawan korupsi," ujar Melyan.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr M H Heru Susanto SE MM CGCAE mengatakan, bagi pejabat yang tidak jujur menyampaikan LHKPN menjadi kewenangan KPK. Pemprov Bengkulu bertugas untuk mendorong agar pejabat tersebut menyampaikan LHKPN tepat waktu.

"Kalau ada yang tidak jujur itu menjadi kewenangan KPK. Karena pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN itu langsung ke KPK," ungkap Heru.

Meski demikian, Heru mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK. Baik pejabat yang terlambat, tidak memberikan hingga ada diduga menyampaikan LHKPN tidak dengan jujur.

"Kita tentu terus berkoordinasi dengan teman-teman di KPK, soal LHKPN ini," tandasnya. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan