Inspektorat dan Jaksa Hitung Kerugian Negara, Dugaan Korupsi DD Tanjung Alam Tahun 2024

RENALD/BE Hamdan Syarbaini--
Harianbengkuluekspress.id – Proyek pembukaan badan jalan sepanjang 2 kilometer di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi perhatian serius Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan. Dengan anggaran Rp 200 juta, proyek yang mangkrak ini diduga penuh kejanggalan dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Saat ini, proses penghitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat dan Kejari. Bahkan pada Senin, 13 Januari 2025 lalu tim gabungan telah meninjau langsung lokasi proyek.
Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini mengungkapkan temuan awal menunjukkan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
"Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa proyek hanya sebatas pengupasan jalan, padahal yang disepakati adalah pembangunan badan jalan," ujarnya pada BE pada Rabu, 22 Januari 2025.
Selain itu, Hamdan juga mengatakan pelaksanaan proyek juga melanggar regulasi karena tetap berlanjut meski telah diminta dihentikan sejak 31 Desember 2024. Proyek ini juga mencakup pembangunan satu plat deker dan lima gorong-gorong, namun hasil di lapangan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan.
BACA JUGA:Pelantikan Kada Dipercepat, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Dilantik Presiden
BACA JUGA:BPBD Catat 200 Kejadian Bencana Alam, Banjir dan Longsor paling Dominan
"Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan tidak sesuai. Kami bersama Kejari akan memeriksa seluruh penggunaan dana desa Tanjung Alam sepanjang tahun 2024," tegas Hamdan.
Selain potensi kerugian negara, proyek ini juga disorot karena adanya pelanggaran regulasi berupa rangkap jabatan oleh Kaur Perencanaan Desa yang bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan aturan dana desa.
"Hasil penghitungan kerugian negara akan menjadi dasar untuk menindak pihak yang bertanggung jawab. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan terkait kasus ini," sambungnya.
Hamdan mengatakan karena proses penyelidikan masih berlangsung. Ia mengatakan untuk hasil akhirnya akan diumumkan setelah penghitungan kerugian selesai dilakukan.
"Nanti akan kami sampaikan total keriugian negara dan proses lanjutan yang ada di Desa Tanjung Alam," pungkasnya. (Renald)