Alhamdulillah, Guru Honorer Non Sertifikasi Dapat Insentif Rp 500 ribu Per Bulan, Ini Syaratnya

Guru mengajar-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Para guru honorer yang belum  menerima tunjangan kualifikasi tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran insentif  yang dibayarkan setiap bulannya. 

Pemberian insentif tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang kenaikan gaji guru, seperti yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Insentif ini diberikan mengingat guru honorer yang belum tersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan apapun. 

Lalu berapa besaran insentif yang diberikan? Berbeda dengan tunjangan sertifikasi yang diberikan sebesar satu bulan gaji. Untuk insentif yang diberikan kepada guru honorer yang belum bersertifikat adalah sebesar Rp 500.000,00 per bulan. 

Sementara untuk guru honorer bersertifikat menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta ditambah Rp500.000, dengan total Rp2 juta per bulan. 

BACA JUGA:Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Usia Maksimal 40 Tahun, Ini Syarat Lengkapnya

BACA JUGA:Kontrak Kerja PPPK Hingga Usia Segini, Berikut Hak dan Kewajibannya Sesuai Peraturan Pemerintah

Pembayaran insentif ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa guru honorer yang belum tersertifikasi menerima tunjangan dari Pemerintah.

Mekanisme pembayaran insentif sebesar Rp 500.000 per bulan untuk guru honorer yang belum bersertifikasi dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing. 

Cara ini dilakukan untuk menghindari adanya potongan-potongan tertentu yang dapat mengurangi nilai pembayaran insentif. 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menjanjikan kenaikan gaji guru, khususnya guru honorer bersertifikasi, pada tahun 2024, dengan tunjangan sebesar RP500.000 sehingga gaji yang diterima guru honorer bersertifikasi pada tahun 2025 akan menjadi Rp2 juta. 

BACA JUGA:Air Minum Kemasan, Hidayah Water Buka Peluang Bagi Masyarakat yang Ingin Jadi Agen, Begini Cara Daftarnya

BACA JUGA: Selamat, 489.461 orang Lulus Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu,Cek Disini

Sementara itu, tunjangan langsung tambahan sebesar Rp 2 juta akan dibayarkan tahun ini untuk bekal guru honorer bersertifikat pada tahun 2024. Selain itu, Pemerintah telah memutuskan bahwa guru ASN yang memenuhi syarat yang memperoleh sertifikat sebelum tahun 2024 akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan