Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Keuntungan yang Didapat Honorer

Kemendagri terbitkan aturan terkait PPPK Paruh waktu -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Meskipun seorang honorer gagal lolos menjadi PPPK penuh waktu. Namun, tidak usaha berkecil hati. Sebab, mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Masa kerja PPPK paruh waktu sebagaimana ketentuan Kepmenpan-RB Nomor 6 Tahun 2025, yakni ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Meskipun masa kerja hanya 1 tahun hingga bisa diperpanjang, banyak keuntungan yang bakal diraih seorang honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Adapun keuntungan seorang honorer yang menjadi PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Honorer Tak Lulus PPPK Penuh Waktu Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Final, 6 Kategori Honorer yang Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Daftarnya
1. Gaji Minimal Setara UMP
Salah satu keuntungan signifikan adalah gaji yang diterima minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
2. Status ASN dengan Nomor Induk PPPK
Pegawai yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta Nomor Induk PPPK.
Dengan demikian, mereka resmi berstatus ASN dan mendapatkan perlindungan hukum, kepastian kerja, serta fasilitas tertentu sesuai aturan yang berlaku.
3. Fleksibilitas dalam Jam Kerja
Sistem kerja yang lebih fleksibel memungkinkan pegawai menyeimbangkan antara tugas sebagai ASN dan kebutuhan pribadi.
Hal ini memberikan kenyamanan dalam menjalankan pekerjaan, terutama bagi tenaga honorer yang memiliki tanggung jawab lain di luar pekerjaan.