Dua Penganiaya Dibekuk, Ini Keterangan Kapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu

IST/BE Seorang pemuda berinisial DI warga Kelurahan Lempuing ditangkap tanpa perlawanan setelah terlibat tindak pidana penganiayaan.--

Harianbengkuluekspress.id - Dua orang terduga pelaku tindak penganiyaan berhasil dibekuk. Kedua terduga pelaku ditangkap dalam waktu dan di tempat terpisah. Penangkapan dilakukan olehTim Reserse Polsek Ratu Agung dan Polresta Bengkulu. 

Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu, menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial DI (22) warga Jalan Kuala Lempuing, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dalam keadaan mabuk pelaku DI menganiaya korban berinisial YA, warga Jalan RE Martadinta, Kelurahan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. 

Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan tersebut. 

"Kejadian penganiayaan berlangsung sekitar 19 Januari 2025 lalu," jelas Kapolsek.

Penganiayaan bermula saat korban berada di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Saat itu korban hendak memisahkan orang sedang berkelahi, karena mabuk. Namun, korban malah dianiaya oleh pelaku. Saat hendak memisahkan, korban terjatuh sehingga membuat pelaku langsung mengincar korban. Terduga pelaku secara membabi buta memukuli korban menggunakan kepalan tangan. 

BACA JUGA:IMI BS Resmi Dilantik, Siap Gelar Balap Motor Tingkat Nasional

BACA JUGA:Tertipu Investasi Bodong, IRT di Bengkulu Merugi Jutaan, Ini Iming-iming Pelaku pada Korban

Akibatnya, korban mengalami luka dibagian muka, pelipis robek, mata bengkak, bibir luka robek hingga menerima 7 jahitan. 

Tindakan tersebut berhenti setelah pelaku dipisahkan warga di lokasi kejadian. Tidak terima dengan tindakan yang dialaminya, korban melaporkannya ke Polsek Ratu Agung.

Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Nova Reko berhasil mengetahui persembunyian terduga pelaku berada disalah satu indekos di kawasan Lingkar Barat. Upaya penangkapan kemudian dilakukan dan polisi berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan.

"Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Harga Karet di BU Tembus Segini

Disisi lain, Tim Resmob Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, juga menangkap terudga pelaku tindak pidana penganiayaan. Terduga pelaku berinisial, YP (25) seorang nelayan warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. YP terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. YP tidak terima ditegur agar tidak membuka kelapa di lahan milik korban. YP kemudian melempar kepala korban menggunakan batu bata sehingga kepala korban banyak mengeluarkan darah. 

Kanit Resmob Macan Gading, Ipda Muhammad Ego Fermana STrk membenarkan satu pelaku penganiayaan yang sudah diamankan Tim Opsnal Macan Gading.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan