Pasal Penting UU ASN 2023, 9 Penyebab Kontrak PPPK Dihentikan, Nomor 7 Paling Sering Terjadi

tenaga honorer akan segera menerima SK PPPK TMT 1 Maret 2025-Istimewa/Bengkuluekspress.-

8. Putusan pidana penjara minimal dua tahun atas tindak pidana tertentu

9. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

“Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak serius pada status kepegawaian seseorang. Mereka yang terbukti melanggar akan kehilangan jabatan sekaligus statusnya sebagai ASN,” ungkap pejabat tersebut.

Dengan regulasi ini, pemerintah menekankan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, aturan ini memberikan jaminan hukum yang lebih jelas untuk mendukung pelaksanaan tugas PPPK.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN, khususnya PPPK, bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan menjaga integritas. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah,” tegasnya.

Regulasi ini juga mengatur batas usia pensiun bagi PPPK. Pemberhentian akan otomatis dilakukan jika pegawai telah mencapai usia pensiun atau masa perjanjian kerjanya berakhir.

“PPPK yang ingin melanjutkan kontrak kerja harus memastikan kinerja yang baik dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh instansi terkait,” tambah pejabat KemenPAN-RB.

BACA JUGA:Lulusan Sarjana PPPK Tahap 1 2025, Gaji Pertama Bisa Mencapai Rp 4 Juta, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini 7 Jabatan yang Akan Diisi para Honorer

Dengan diberlakukannya UU ASN 2023, setiap PPPK diimbau untuk memahami aturan baru ini agar tidak terkena sanksi yang dapat berujung pada pemberhentian.

Pemerintah berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik dan memastikan ASN tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Patuhi aturan yang berlaku dan jadikan regulasi ini sebagai pedoman untuk terus meningkatkan kinerja. Keberhasilan Anda sebagai PPPK adalah cerminan dari keberhasilan pelayanan negara kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan aturan baru ini, PPPK diharapkan dapat bekerja lebih disiplin dan profesional, serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga karier dan pengabdian mereka sebagai abdi negara. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan