Ajukan Raperda Larangan Pesta Malam, Ini Alasan Warga dan GP Ansor Kabupaten Kepahiang

Doni/BE FGD GP Ansor Kabupaten Kepahiang. --

Harianbengkuluekspress.id - Masih maraknya pesta malam saat hajatan pesta pernikahan di Kabupaten Kepahiang, membuat resah para orang tua. Pasalnya, ketika menggelar pesta malam, kebanyakan berlangsung hingga larut malam dan menampilkan aksi joget-joget bersama para biduan.

Ironisnya, aksi joget-joget itu diikuti anak muda dibawah umur. Tentunya kegiatan "enjoy" disaat pesta hajatan sudah seharusnya dihentikan atau dilarang. Untuk itu perlu diajukan revisi Perda mengenai larangan batasan waktu pelaksanaan pesta pada malam hari.

Menurut Kakan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang Musi Dayan SSi, saat ini Pemkab Kepahiang sudah memiliki Raperda larangan Pesta malam. Tetapi aturan itu belum berlaku secara tegas, sehingga masih banyak warga yang tetap menggelar pesta malam dikala menikahkan anak. 

"Perda itu perlu direvisi larangan pesta malam harus ditegaskan batasan waktunya. Misal hanya batas jam 10 malam atau ada pengecualian untuk moment tertentu yang sifatnya tidak bisa dihindarkan," sebutnya. 

BACA JUGA: Sowan Ke Mendagri, Mendiknas Bersinergi Sukseskan SPMB

BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk, Rumah Warga di BS Hangus, Ini Penyebabnya

Keluhan adanya acara enjoy saat pesta malam pernikahan di desa itu diungkapkan masyarakat didalam Focus Group Discussion (FGD) GP Ansor Kabupaten Kepahiang, Jumat, 31 Januari 2025. Para peserta FGD yang terdiri dari pada Ormas, OKP, Pimpinan Ponpes dan Tokoh Agama di Kabupaten Kepahiang ini menekankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dapat menghentikan kegiatan "enjoy" di pesta hajatan. 

"Di Empat Lawang itu sudah lebih tegas, mereka bisa melarang pesta malam. Kenapa ditempat kita tidak," ungkap Syafri (42) warga Bermani Ilir. 

Ketua GP Ansor Kabupaten Kepahiang Gusti Imansyah SPd I mendukung penuh bila larangan Pesta malam diberlakukan. Karena, pesta malam dikala hajatan khususnya yang menggelar acara "enjoy" sangat berdampak buruk bagi generasi muda. Sebab, tidak jarang juga kegiatan itu dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mabuk-mabukan atau mengkonsumsi minuman beralkohol. 

"Kita sangat mendukung dan mendesak pemerintah segera berlakukan Perda Larangan Pesta malam. Bila Perdanya sudah ada, harus ditegakkan. Bagi yang melanggar Harus benar-benar di sangsi. Agar ada efek jerah bagi yang lainnya," tutur Gusti. (Doni Parianata)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan