Biaya Visum Korban Kekerasan Ditanggung Pemkab Mukomuko, Segini Jumlah Kuotanya

Kantor Dinas DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko, pihaknya menyebutkan untuk visum korban kekerasan dibiayai APBD Mukomuko.-BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Biaya visum bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang menjadi korban kekerasan ditanggung APBD. 

“Iya, Pemkab Mukomuko menyiapkan semua biaya pemeriksaan medis seseorang yang ada sangkut paut hukum,  seperti visum korban kekerasan,” ungkap Kepala Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko, R Panji Surya SH dikonfirmasi. 

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Harus Berkelanjutan, Ini Kata Kadis Perkim Mukomuko

BACA JUGA:Ayo Jaga Kelestarian Sumber Daya Kelautan di Mukomuko, Begini Caranya

Untuk tahun 2025 ini, sambungnya, anggaran yang disiapkan untuk biaya visum sebanyak 30 orang. Baik perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual. Ia mengatakan, setiap tahun mengalokasikan dana untuk biaya pemeriksaan medis seseorang yang ada sangkut paut hukum seperti visum korban kekerasan. DPPKBP3A Mukomuko bekerja sama dengan RSUD Mukomuko dalam memberikan layanan gratis untuk pemeriksaan medis seseorang yang menjadi korban kekerasan. Panji juga mengatakan, dana untuk membiayai visum seseorang yang menjadi korban kekerasan fisik dan seksual tahun 2025 sama dengan tahun 2024, yakni untuk sebanyak 30 orang. 

“Pada tahun 2024 lalu anggaran untuk visum korban kekerasan sebanyak 30 orang, tetapi yang menggunakan 15 orang, sehingga ada kelebihan anggaran menjadi sisa lebih anggaran (silpa),” bebernya. 

Ia menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran visum untuk sebanyak 30 orang untuk mengantisipasi peningkatan kasus kekerasan seperti tahun 2023 lalu sebanyak 31 kasus. Sementara itu, lanjutnya, selama tahun 2024 melakukan pendampingan terhadap enam yang menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan (bullying). Berdasarkan data dari UPTD PPA, sebanyak 13 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama 2024 yang terdiri atas enam anak dan tujuh perempuan. 

"Jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tahun 2024 lebih sedikit dibandingkan tahun 2023 sebanyak 31 kasus yang terdiri atas 13 kasus perempuan dan sisanya kasus anak," terangnya. 

Ia juga menjelaskan, petugas UPTD PPA mendampingi anak ketika menjalani pemeriksaan dan menyediakan pendampingan psikologi. Karena dinas ini sudah ada psikolog yang memberikan konseling kepada anak yang menjadi korban kekerasan seksual.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan