Kejari Kaur Selamatkan KN Rp 3,9 Miliar dari Enam Instansi Ini

IRUL/BE PRESS RELESE: Kajari Kaur didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Datun saat menggelar press release kepada sejumlah wartawan di aula Kajari Kaur terkait pemulihan kerugian negara, Selasa (5/12).--

BINTUHAN, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berkomitmen penuh mencegah sekaligus pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Kabupaten Kaur. Hal ini terbukti selama kurun waktu Januari hingga  Desember 2023 ini, pihak Kejari Kaur berhasil menyelamatkan atau mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 3.984.506.879.95.

Hal ini disampaikan langsung Kajari Kaur Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH didampingi Kasi Pidsus Bobbi Muhammad SH MH dan Kasi Datun Dwi Pranoto SH mengelar press release kepada sejumlah wartawan di aula Kajari Kaur, Selasa (5/12).

“Uang Rp 3,9 miliar yang berhasil kita selamatkan ini berasal dari enam instansi berbeda di Kabupaten Kaur ini,” kata Kajari, Selasa (5/12).

Dikatakan pria asal Palembang ini, dimana dari enam instansi yang berbeda itu yakni empat diantaranya yakni temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian dikembalikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara satu lainnya yakni dari BRI pembayaran tunggakan macet nasabah. Untuk empat OPD itu saat ini sudah menyerahkan kerugian negara ke kas negara.

"Total keseluruhan itu Rp 3,9 Miliar dari 4 OPD ditambah satu Bank dan BPJS Kesehatan semuanya sudah kita setor ke kas negara melalui bank Bengkulu,” terangnya.

Ditambahkannya, enam instansi itu yakni Setwan DPRD Kaur Rp 1,7 miliar lebih, Dinas PU PR Rp 290 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 56 juta lebih, BPJS Kesehatan Rp 5 juta lebih, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 1,6 miliar lebih dan BRI Bintuhan 191 juta lebih. Sementara empat OPD yakni Setwan DPRD, Dinas PU PR, Dikbud dan DPMD itu berasal dari beberapa kegiatan di OPD itu yang diduga merugikan negara. Kemudian hasil temuan BPK OPD terbit diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

“Kalau untuk bank itu pembayaran keridit macet, smentara BPJS Kesehatan itu tunggakan nasabah," tandasnya.(618)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan