Giliran Kadispendik Provinsi Diperiksa Bawaslu BU, Terkait Persoalan Ini

APRIZAL/BE Tampak proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu BU terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Kamis (19/10).--

BENGKULU UTARA, BE - Sesuai jadwal yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terhadap kasus pembuatan bingkai baliho yang dilakukan boleh pihak SMKN 02 BU melakukan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Bengkulu, pada Kamis pagi (19/10).
Dari pantauan BE dilapangan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman  langsung memenuhi panggilan oleh Bawaslu BU, pada Kamis (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai dilakukan proses klarfifikasi, Saidirman  menyampaikan, kedatangan dirinya kesini untuk memenuhi undangan yang diberikan Bawaslu BU kepada dirinya  atas adanya pembuatan bingkai baliho bacaleg yang dikerjakan oleh pihak SMKN 02 BU.
"Ya kedatangan saya kesini untuk memenuhi undangan dari pihak Bawaslu terhadap kasus adanya pembuatan bingkai baliho baceleg di SMKN 02 BU," ujarnya.
Saidirman pun menjelaskan, bahwa SMKN 02 BU  memang telah berstatus SMK badan layanan umum daerah (BLUD). Status BLUD SMK disematkan kepada SMK negeri yang memiliki produk unggulan dan dapat mengelola proses produksi di teaching factory atau model pembelajaran di SMK berbasis produksi/jasa.
"Jadi dengan adanya status SMK Blud ini, terkait dengan pembuatan bingkai baliho itu murni salah satu impelementasi dari SMK Blud yang diterapkan oleh SMKN 02 BU. Akan tetapi, selagi pihak sekolah tidak melibatkan diri terhadap politik praktis, semua ini tidak akan menjadi masalah, namun bila sebaliknya tentu ini akan menjadi menjadi masalah," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya pun mengimbau, kepada seluruh kepala sekolah dan seluruh ASN agar jangan terlibat politik praktis. Karena ASN harus netral terutama bagi tenaga pendidik dan kependidikan dalam wilayah cabang dinas Provinsi Bengkulu untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan.
"Terkait ini, saya mengimbau kepada seluruh ASN jangan sampai terlibat politik praktis,karena kita harus netral selaku ASN," imbaunya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto SE menuturkan, dengan telah dimintai keterangan dan klarifikasi ke pihak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu ini. Selanjutnya pihaknya akan melakukan kajian terhadap kasus ini berdasarakan dari hasil pemeriksaan semua pihak yang terlibat hingga pemeriksaan hari ini. Kemudian baru hasil dari kajian tersebut akan diterusman ke pihak KASN.
"Ini merupakan pemeriksaan terkahir dan hal ini akan kami kaji dan akan di plenokan dalam waktu dekat ini. Setelah hasil pleno nanti baru kita teruskan ke KASN. Untuk hasil nya sendiri KASN yang akan menentukannya,"pungkasnya.(127)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan