Kemenpan RB Sebut Penghapusan THR Gaji Ke- 13 dan ke-14 Masih Dibahas, Ini Penjelasannya

MenPan-RB Rini Widyantini -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce angkat bicara terkait berkembangnya rumor penghapusan THR, Gaji ke-13 dan Ke-14 bagi ASN dan PPPK.
Ia menegaskan jika THR dan gaji ke-13 dan ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan. Nantinya akan menjadi keputusan bersama pemerintah apakah gaji ke-13 dan ke-14 akan dihapuskan atau dilanjutkan.
"Seperti yang dikatakan bu Menteri (Menpa-RB), pembahasan masih berlangsung dan melibatkan kementerian/lembaga terkait" ujar Mohammad Averrouce. Seraya menambahkan Keputusan ini bersifat kolektif dan secermat-secermanya.
Sebelumnya, beredar rumo bahwa gaji ke-13 dan ke-14 ASN akan dihapuskan pada tahun 2025. Penghapusan ini diduga terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah.
BACA JUGA:Berkembang Rumor, THR, Gaji ke-13 dan ke-14 Bagi ASN Tahun 2025 Dihapus, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Alasan Penghapusan THR, Gaji ke-13 dan Ke-14, Menko Airlangga Hartanto: Persiapannya Sudah Ada
Menurut informasi yang beredar di media sosial pada Rabu 5 Februari 2025, kabar tersebut muncul dalam bentuk pesan berantai di WhatsApp.
"Kami mendapat informasi bahwa gaji 13 dan 14 akan dihapuskan. Para Sekjen akan dikumpulkan oleh Presiden malam ini. Itu dari pejabat Sekretaris Jenderal. Informasi itu akan dibahas malam ini" tulis dalam whatsApp.
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini mengatakan, bahwa kabar gaji ke-13 dan ke-14 akan dihapuskan itu belum pasti.
Pasalnya, gaji ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025 saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
BACA JUGA:Kerap Dibuang Begitu Saja, Ini Manfaat Rutin Konsumsi Biji Pepaya Untuk Kesehatan
BACA JUGA:Antisipasi Makmin Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Imbauan BPOM Bengkulu
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang disusun dan dibahas oleh tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kemensetneg," jelas Rini.
Rini menjelaskan, kebijakan Gaji dan THR ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural (LNS), serta pensiunan. Kebijakan Gaji dan THR untuk lembaga negara juga tertuang dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2025.