Sidarling 2025 Berlanjut, Pastikan Bantuan untuk Warga Miskin Tepat Sasaran

Sidarling 2025 Berlanjut, Pastikan Bantuan untuk Warga Miskin Tepat Sasaran-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus membantu warga tak mampu (miskin) di Kota Bengkulu.
Berbagai intervensi/program dilakukan Dinsos untuk membahagiakan masyarakat, tak terkecuali lansia dan janda miskin yang tersebar disetiap sudut Kota Bengkulu.
Para lansia, janda dan warga miskin lainnya didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memperoleh bantuan sosial setiap bulannya dari pemerintah.
Kemudian, Dinsos juga melakukan layanan jemput bola dengan mengunjungi rumah warga sebagai wujud validasi ke masyarakat kurang mampu agar tepat sasaran melalui program Sistem Pemuktahiran Data Kesejahteraan Sosial Keliling (Sidarling).
BACA JUGA:Update Harga Emas, Kamis 6 Februari 2025, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
BACA JUGA:Libur Panjang, Kantor Desa Ulak Lebar Dibobol Maling, Laptop yang Hilang Akhirnya Ditemukan
Ditahun 2025, Sidarling tetap berlanjut karena dinilai menjadi solusi terkait perpindahan warga dari luar ke dalam Kota Bengkulu mengingat rata-rata tesebut merupakan kategori miskin.
"Ini sesungguhnya merupakan solusi, karena belum kita temukan di daerah lain. Ini akan kita terus kembangkan sehingga jangan sampai ada warga miskin Kota Bengkulu yang tidak terdata oleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jadi setiap keluarga yang tidak mampu atau miskin akan mendapatkan baantuan sosial," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.
Lanjut Sahat, selama program Sidarling berjal
BACA JUGA:Kemenpan RB Sebut Penghapusan THR Gaji Ke- 13 dan ke-14 Masih Dibahas, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Pengadaan Mobnas 11 Camat di BS Jadi Perioritas, Berikut Total Anggarannyaan, Dinsos telah mencatat beberapa kepala keluarga kurang mampu berhak mendapatkan perhatian pemerintah.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan masyarakat yang masuk dalam DTKS merupakan warga yang berhak mendapatkan bantuan. (**)