Belum Selesai Jalani Pidana Kembali Disidang, Ini Kasus yang Menjerat Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng

IST/BE Ilustrasi stop korupsi.--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang perkara dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018-2019 di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 6 Februari 2025. Perkara tersebut mendudukkan dua terdakwa Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi. Mereka mantan pejabat di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra SH MH, mengatakan, perkara tersebut merupakan lanjutan perkara sebelumnya. Sehingga untuk dakwaan dan pasal yang dipersangkakan juga sama.
"Perkara korupsi TKA yang menyeret 2 terdakwa ini merupakan lanjutan perkara yang lama. Sehingga modus dan perkaranya juga sama," jelas Kasi Pidsus.
Elpi Eriantoni yang dulunya menjabat salah satu Kabid di Disnakertrans Kota Bengkulu belum selesai menjalani hukuman pada perkara sebelumnya. Karena, pada Selasa 4 Juni 2024, Elpi divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Perawatan 19 CCTV Berkala, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemda Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pembagian Upah Tak Adil dan Asmara Motif Pembunuhan Sadis di BU
Vonis tersebut didapat dari perkara korupsi TKA tahun 2017. Elpi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar subsidair 4 tahun penjara. Sementara itu untuk terdakwa Harry pernah terlibat tindak pidana penggelapan, menerima vonis 1 tahun penjara pada Desember 2013.
"Untuk terdakwa Elpi sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya, tetapi karena dia juga terlibat dengan perkara yang sedang disidangkan saat ini jadi dia ikut sidang lagi," imbuh Kasi Pidsus.
Pada perkara TKA sebelumnya total kerugian Rp 1,6 miliar. Kemudian, untuk perkara TKA yang saat ini sedang disidangkan kerugiannya Rp 1,7 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, sudah ada pengembalian Rp 500 juta dari terdakwa Harry.
"Untuk kerugian negara yang pertama itu Rp 1,6 miliar, kemudian yang kedua Rp 1,7 miliar sudah ada pengembalian sekitar Rp 500 juta dari terdakwa Harry," pungkas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Pembagian Upah Tak Adil dan Asmara Motif Pembunuhan Sadis di BU
Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi yang dijadalkan Kamis pekan depan. JPU akan mempersiapkan saksi-saksi untuk membuktikan keterlibatan tersangka dengan perkara korupsi TKA tersebut. (Rizki Surya Tama)