Tertibkan Pedagang Pasar, Pemkot Sudah Lakukan Prosedur Ini Sebelum Bergerak

Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Adanya pemberitaan di salah satu media terkait somasi kepada PJ Walikota Bengkulu dari Kantor Advokat & Mediator BPS and Partners yang katanya mewakili Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu Bengkulu (P3MB), Pj Sekda Eko Agusrianto memberikan penjelasan.
Eko mengatakan, jika yang dipersoalkan itu adalah terkait tindakan penertiban pedagang pasar yang dilakukan Pemkot Bengkulu terhadap pedagang pasar di KZ Abidin II, itu sebenarnya sudah melalui tahapan-tahapan dan prosedur.
"Tidak ada yang salah dalam penertiban pedagang pasar, karena kita sebelum melakukan penertiban sudah beberapa kali rapat terpadu bersama tim dari unsur TNI, polresta, asosiasi pedagang, bapenda dan instansi terkait lainya," jelas Eko.
Kemudian, lanjut Eko sebelum dilakukan penertiban para pedagang itu juga sudah diberikan surat pemberitahuan atau surat edaran agar pedagang masuk ke dalam, tidak jualan di bahu jalan atau trotoar.
"Kita sudah sampaikan surat, sudah kita beri kesempatan pedagang untuk pindah masuk ke dalam pasar. Setelah batas waktu yang kita berikan, barulah kita lakukan penertiban," sampai Eko.
BACA JUGA:Terbaru, Skema Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025, Begini Caranya
BACA JUGA:Kadis Dinsos Kota Bengkulu Sambangi Rumah Pengemis Badut, Ternyata Ini Alasannya
Diwawancara terpisah, Kadis Perindag Kota Bengkulu Bujang HR mengatakan bahwa sosialisasi dan penyampaian peringatan sudah dilakukan pihaknya (Disperindag) bahkan beberapa bulan sebelum penertiban.
"Sebagian besar pedagang juga sudah ada yang kita relokasi masuk ke dalam pasar, tempatnya ada dan cukup. Termasuk di dalam PTM dan pasar barukoto. Yang tidak mau direlokasi dan tidak mau pindah itulah kita tertibkan setelah diberi peringatan," kata Bujang.
Semua sudah sesuai prosedur dan aturan, dan Disperindag juga sudah koordinasi dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima.
"Kita juga sudah koordinasi dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima. Jadi yang jelas kita sudah melakukan proses ini berdasarkan aturan" ucap Bujang.(**)