Terbaru, Skema Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025, Begini Caranya

Mendikdasmen Prof Dr. Abdul Mu'ti MEd saat bertemu dengan para guru -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan signifikan dalam skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. 

Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi melalui pemerintah daerah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti akan mengubah skema pembayarannya tunjangan profesi tersebut serta telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian keuangan Sri Mulyani. 

Diketahui, Tunjangan Profesi Guru  atau tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan yang dibayarkan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

BACA JUGA:Belum Kantongi SK, Apakah Lulusan PPPK Tahap 1 Berhak Dapat THR? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Tidak Dihapus, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Berikut ini adalah ulasan mengenai skema distribusi Tunjangan Profesi Guru yang dimodifikasi oleh Abdul Muti : 

1. Beban Mengajar yang Lebih Fleksibel

Sebelumnya, guru diwajibkan mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu untuk memenuhi syarat pencairan TPG. Mulai tahun 2025, ketentuan ini tidak lagi berlaku. 

Sebagai gantinya, empat jenis kegiatan berikut dapat dikonversi menjadi beban mengajar:

- Mengajar sesuai jadwal dan mata pelajaran yang diampu.

- Mendampingi serta membimbing siswa, termasuk dalam bimbingan dan konseling.

- Keaktifan guru dalam organisasi kemasyarakatan terkait pendidikan, yang harus dibuktikan dengan surat tugas atau dokumen resmi.

- Keterlibatan guru dalam aktivitas sekolah di luar jam mengajar.

BACA JUGA:Instruksi Presiden, Anggaran DPRD Mukomuko Terpangkas Drastis, Apa Dampaknya? Begini Kata ketua DPRD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan