Kabar Baik, Lolos PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Tanpa Harus Mundur Dari PPPK, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Kemenag gelar ujian dinas dan kenaikan pangkat bagi ASN dibawah jajaran kemenag -Istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA:Tidak Dihapus, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Instruksi Presiden, Anggaran DPRD Mukomuko Terpangkas Drastis, Apa Dampaknya? Begini Kata ketua DPRD

4. Apabila PPPK yang bersangkutan lulus dalam seleksi CPNS yang diikutinya, maka akan dilakukan proses alih status dari PPPK menjadi PNS.

Apabila PPPK yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian seleksi CPNS, maka yang bersangkutan akan dikembalikan bertugas sebagai PPPK pada instansi sebelumnya. Kesempatan yang ditawarkan oleh Pemerintah untuk alih status dari PPPK menjadi PNS sangat positif dalam mendukung pengembangan karir PPPK. 

Diharapkan para PPPK yang ingin beralih status dapat memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan oleh Pemerintah agar karir PNS nasional terus meningkat dan pelayanan semakin baik. 

Jadi, secara umum Anda bisa mendaftar untuk CPNS meskipun sudah berstatus PPPK, tetapi pastikan untuk membaca dan memahami ketentuan di setiap proses 

perekrutan CPNS atau PPPK yang berlaku di masing- masing instansi, semoga bermanfaat. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan