7 ASN Pelanggar Netralitas Pilkada di Kepahiang Belum Disanksi, Ini Penyebabnya

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi saat diwawancarai wartawan terkait persoalan ASN yang melakukan pelanggaran netralitas saat Pilkada. -IST/BE -

harianbengkuluekspress.id - Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang memastikan sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar netralitas belum disanksi. Meskipun rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah diterbitkan, namun sidang terhadap ketujuh ASN pelanggar netralitas belum bisa dilakukan lantaran sampai dengan saat ini diketahui kalau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum menerima lampiran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir Nyayu Elia Hasanah MSi melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi mengungkapkan, bahwa untuk melakukan sidang dan menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan, PPK yang dalam hal ini merupakan Bupati Kepahiang harus terlebih dahulu memegang lampiran BAP dari Bawaslu Kepahiang sebagai bahan pertimbangan.

"Karena sampai dengan saat ini, PPPK yang dalam hal ini Bupati Kepahiang masih belum menerima lampiran BAP dari Bawaslu Kepahiang," jelas Bahru Rozi.

BACA JUGA:Tak Perlu Perawatan Mahal, 7 Jenis Sayuran Ini Bikin Kulit Sehat dan Glowing

BACA JUGA:Kendaraan Mobil Listrik Lebih Irit di Jalan Macet, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Menurut Rozi, saat ini aturan untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas tersebut dikembalikan oleh PPK di daerah masing-masing. PPK inilah yang nantinya akan menjatuhkan sanksi terhadap ASN bermasalah sesuai dengan rekomendasi dari BKN tersebut.

Hanya saja akibat dari BAP yang belum disampaikan kepada PPK itu, sehingga sampai dengan saat ini sidang untuk menjatuhkan sanksi tersebut belum bisa dilakukan.

"Karena ketiadaan BAP itu tadi, jadi kami harap agar pihak Bawaslu segera melampirkan BAP tersebut kepada PPK sehingga proses sidang dapat segera dilakukan," sampainya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa  Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang tidak hanya akan memberikan sanksi terhadap 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan terancam dipecat lantaran melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Akan tetapi juga akan memberikan sanksi terhadap 6 ASN lainnya yang terindikasi melanggar netralitas ASN ketika pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.  Lantaran sekarang Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan rekomendasi sanksi terhadap 6 ASN Kepahiang. Kemudian rekomendasi sanksi yang diterbitkan BKN tersebut juga sudah diteruskan Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai langkah tindaklanjutnya. Rekomendasi sanksi yang diterbitkan BKN terhadap 6 ASN Kepahiang  yang diduga terindikasi melanggar netralitas ASN ketika pelaksanaan Pilkada 2024 lalu dibenarkan oleh BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.(doni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan