Buang Sampah Sembarangan, Dipenjara 6 Bulan, Denda Rp 50 Juta

IST/BE Bapemperda DPRD kota Bengkulu bersama DLH Kota Bengkulu saat melakukan pembahasan pertama terkait rancangan Perda tentang pengelolaan sampah. --
Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat yang melakukan tindakan buang sampah sembarangan dikenakan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hal ini diatur dalam rancangan peraturan Daerah (raperda) tentang pengeloaan sampah yang tengah digodok oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Bengkulu, Senin 10 Februari 2025.
"Untuk denda sudah kita atur terendahnya Rp 1 juta dan maksimal Rp 50 juta, termasuk kurungan 6 bulan," ujar Kepala DLH kota, Riduan.
Ia menuturkan penguatan terhadap sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat perlu dilakukan. Hal ini untuk mendukung upaya pemerintah kota dalam menciptakan Kota Bengkulu bebas sampah. Dengan adanya peningkatan sanksi tersebut diharapkan menjadi efek jera agar tidak lagi membuang sampah bukan pada tempatnya.
"Kalau dulu maksimal sanksi denda cuma Rp 5 juta, akibatnya saat di pengadilan orang bisa membayar Rp 100 ribu, jadi gak ada efek jeranya. makanya kita perbesar sanksi itu," jelas Riduan.
Pemberlakukan hukum Adat Kota Bengkulu juga dimasukkan dalam perda tentang pengelolaan sampah tersebut. Hal ini untuk meningkatkan peran para ketua adat disetiap kelurahan agar bisa membantu pemerintah dalam pengawasan terhadap prilaku masyarakat yang buruk seperti membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Raih Juara 3 Lomba Paskibra Cendana
BACA JUGA:Xforce Ultimate With Diamond Sense: Teknologi Terbaru, Performa Maksimal
"Jadi sanksi ini menjadi opsi bagi orang itu ditangkap saat membuang sampah. Terkait sanksi apa yang dikenakan nanti tergantung dengan kebijakan adat setempat. Dan itu akan kita atur didalam perda yang baru," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan selama ini pemkot memiliki Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Bengkulu, namun dalam kurun waktu 11 tahun berlakunya Peraturan Daerah belum dapat mengatasi persoalan sampah di Kota Bengkulu secara maksimal.
"Intinya perda ini lebih memperkuat dan memperluas kewenangan DLH dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Dari segala sisi peran DLH kita kaji bersama, dan ini bentuk komitmen DPRD dan Pemda kota untuk benar-benar menuntaskan masalah sampah," jelas Solihin Adnan.
Menginggat cukup banyak hal-hal yang bersifat teknis, pihaknya kembali menjadwalkan rapat lanjutan untuk dilakukan kajian lebih mendalam. Ditargetkan pembahasan ini bisa tuntas secepatnya dan dapat disahkan tahun 2025 agar penerapan sistem yang baru bisa terlaksana.
"Kita harapkan ini bisa menyelesaikan masalah dan pemda kota tidak ragu-ragu mengambil kebijakan. Triwulan ini kita selesaikan pembahasan, baru nanti berlanjut ke progres berikutnya," pungkasnya. (Medi)