Kabar Baik! Kepala Desa Kini Bisa Laporkan Pemerasan Dan Intimidasi Lewat Jaga Desa, Ini Penjelasannya!

Menteri Desa PDT meluncurkan aplikasi Jaga Desa -istimewa/bengkuluekspress-
Selain menangani laporan pemerasan dan intimidasi, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengatasi konflik lahan, masalah infrastruktur, dan permasalahan desa lainnya.
Dengan sistem yang terintegrasi, pelaporan menjadi lebih mudah, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Peluncuran Jaga Desa diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat bagi pemerintahan desa di Indonesia, di antaranya:
1. Meningkatkan Transparansi
Aplikasi ini memungkinkan kepala desa melaporkan penggunaan dana desa secara langsung, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
2. Perlindungan terhadap Kepala Desa
Dengan adanya mekanisme pelaporan digital, kepala desa tidak lagi harus takut terhadap intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Respons Cepat terhadap Permasalahan Desa
Permasalahan seperti konflik lahan dan infrastruktur bisa dilaporkan dengan cepat untuk mendapatkan solusi dari pihak berwenang.
4. Mendukung Pembangunan Desa yang Lebih Baik
Dengan adanya sistem pelaporan berbasis digital, program pembangunan desa bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA:Dedy Pastikan Tidak Ada Pungutan Memberatkan di Sekolah
BACA JUGA:Kantor DPRD BU Digeledah, Terkait dengan Perjadin Tahun 2023, Rugikan Negara Rp 5 Miliar Lebih
Pemerintah berharap Jaga Desa dapat menjadi alat yang efektif dalam mempercepat pembangunan desa serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional dan transparan.
"Kami ingin desa-desa di Indonesia maju, aman, dan transparan. Dengan aplikasi ini, diharapkan kepala desa dan perangkatnya bisa bekerja lebih nyaman dan masyarakat desa mendapatkan pelayanan yang lebih baik," tutup Yandri Susanto.