Kabar Baik! Kepala Desa Kini Bisa Laporkan Pemerasan Dan Intimidasi Lewat Jaga Desa, Ini Penjelasannya!

Menteri Desa PDT meluncurkan aplikasi Jaga Desa -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Para kepala desa di seluruh Indonesia kini tidak perlu lagi merasa takut menghadapi oknum yang melakukan pemerasan atau intimidasi.

Pasalnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, resmi meluncurkan aplikasi Jaga Desa.

Yakni sebuah platform digital yang memungkinkan kepala desa dan masyarakat melaporkan berbagai permasalahan hukum secara cepat dan efektif.

Aplikasi ini dirancang untuk menjadi solusi dalam menangani intimidasi, pemerasan, serta berbagai persoalan hukum lainnya yang sering dihadapi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Jaga Desa juga mendukung transparansi dalam pengelolaan dana desa dan mempercepat pembangunan desa yang lebih baik.

BACA JUGA:Kepala Daerah Digembleng 8 Hari di Magelang, Wakil Setelah Idul Fitri

BACA JUGA:Suarakan Darurat Pendidikan, Mahasiswa Unib Gelar Mimbar Bebas

Dalam pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Operational Room Kantor Kemendes Kalibata, Yandri menegaskan bahwa kepala desa harus berani melawan praktik pemerasan dan ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau ada yang mengancam, oknum yang mengancam, oknum yang memeras, jangan takut, lawan saja. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab laporkan saja, apalagi sekarang kan ada Jaga Desa, aplikasi online sekarang, sudah saya luncurkan itu, real-time monitoring," ujar Yandri Susanto, dikutip dari laman resmi Kemendes PDT, Jumat  14 Februari 2025.

Dengan aplikasi ini, kepala desa dan perangkatnya dapat melaporkan kendala yang mereka hadapi dengan respons cepat dari pihak berwenang, sehingga penanganan permasalahan dapat dilakukan lebih efisien dan terukur.

Aplikasi Jaga Desa dikelola langsung di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Platform ini memungkinkan kepala desa untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum secara real-time, sehingga meminimalkan penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Indonesia Terima 4 Kontainer Kurma Gratis Dari Kerajaan Arfab Saudi, Menag Ungkap Begini

BACA JUGA:Bank Bengkulu Beri Apresiasi pada Nasabah dan Marketing

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan