2 Hari WFA dan 3 WFO,Ini Jadwal Hari Kerja ASN Pemprov Bengkulu
RIO/BE Dampak efisiensi anggaran, pemerintah berencana akan mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).--
Harianbengkuluekspress.id - Dampak efisiensi anggaran, pemerintah berencana akan mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Formula sistem kerja itu akan menerapkan 2 hari Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari rumah dan 3 hari bekerja di kantor work from Office (WFO).
Kebijakan ini untuk mengakomodasi efisiensi anggaran yang bertujuan untuk mengurangi biaya tidak perlu. Sistem kerja itu bakal dibuat seperti kerja ASN, saat pandemi Covid-19. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih mengkaji rencana penerapan kerja 3 hari ASN masuk kantor selama 1 minggu.
"Nanti kita lihatlah seperti apa," terang Rosjonsyah, Senin 17 Februari 2025.
Penerapan kerja 3 hari di kantor itu, sebelumnya memang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Hanya saja, menurut Rosjonsyah, sejauh ini di pemerintah daerah belum menerapkan rencana kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Kita lihat nanti, benar atau tidak diterapkan," tegasnya.
Rosjonsyah mengatakan, efektif atau tidak penerapan kerja 3 hari di kantor itu, belum bisa dipastikan. Terlebih mengganggu pelayanan publik atau tidak. Jika memang kebijakan tersebut akan diterapkan, pasti akan ada peraturan yang mengaturnya.
"Ya, lihat nanti pasti ada yang mengaturnya nanti," ujar Rosjonsyah.
Disisi lain, terkait efisiensi anggaran, Rosjonsyah mengatakan, pemprov akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Apalagi pemerintah pusat telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Sesuai dengan PMK, yang dilakukan efisiensi itu tidak menyasar belanja langsung. Seperti pembayaran gaji, tunjangan, gaji 13 maupun gaji 14. Namun kegiatan yang bersifat seremonial, boleh dilakukan efisiensi anggaran.
"Dilakukan sesuai petunjuk. Karena efisiensi anggaran itu berlaku se-Indonesia, ya kita ikuti," tegas Rosjonsyah.
Rosjonsyah menyampaikan efisiensi anggaran itu, ada kemungkinan pemerintah pusat memiliki rencana strategis terkait skala prioritas yang akan dilaksanakan. Sehingga anggaran harus di efisiensi untuk dicadangkan terlebih dahulu.